Bupati Lotim, Ali BD
SELONG – Bupati Kabupaten Lombok Timur H. Ali Bin Dahlan mengatakan
dirinya berwenang memberikan izin kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional
(TWBI) yang akan melakukan pengerukan pasir laut di selat alas. Hal itu
diungkapkannya pada Radar Lombok, Rabu (25/3) kemarin.
Dijelaskan, sampai saat ini
pemerintah kabupaten masih memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada
perusahaan. “Tulis ya, izin operasional itu kabupaten masih punya wewenang,
bukan provinsi,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, penolakan
dari banyak pihak bukan membuatnya surut. “Rakyat Lombok Timur masih miskin dan
lapar. Jangankan pasir, kalau ada orang yang mau beli angin maka angin juga
akan saya jual,” ucap orang yang berciri khas kacamata hitam tersebut.
Ali BD menganggap rencana PT.
TWBI bukanlah untuk mengeruk pasir, tapi melakukan penyedotan. Hal itu
dianggapnya tidak akan merusak laut, apalagi mengakibatkan abrasi. Ia meminta
orang yang berpikir bisa menimbulkan abrasi agar menggunakan ilmu dan data
secara ilmiah.
Ditanya soal penolakan Gubernur
NTB Zainul Majdi terhadap rencana PT. TWBI, Bupati nyentrik tersebut menganggap
hal yang biasa. “Biarkan tugas provinsi yang menolak dan kita di kabupaten
tidak menolak. Tapi mana surat penolakan Gubernur itu ? Mana ? Tidak ada
penolakan dari Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu masyarakat Tanjung
Luar yang akan terkena dampak dari pengerukan pasir laut telah menggelar
unjukrasa pada Selasa (24/3). Bahkan mereka menyatakan siap mati untuk mempertahankan
kelestarian laut demi anak cucu kedepan.
Menanggapi sikap keras masyarakat
tersebut, Ali BD menganggap masyarakat tidak mengerti. “Yang punya laut itu
siapa ? Pemerintah yang punya bukan mereka. Kita mau dapatkan uang
sebanyak-banyaknya ya untuk sejahterakan rakyat,” katanya.
Seperti yang diketahui PT. TWBI
akan melakukan kegiatan penambangan pasir laut di Lombok Timur untuk diangkut
ke provinsi Bali. Material pasir laut tersebut digunakan untuk reklamasi teluk
Benoa. Namun banyak pihak memberikan penolakan, mulai dari masyarakat setempat,
anggota legislative sampai Gubernur.
No comments:
Post a Comment