Wednesday, September 30, 2015

Nasib Malang Pahlawan Ijobalit



Berlima Divonis Satu Tahun
Disaat pemerintah tutup mata, para pembela kebenaran entah dimana. Delapan warga Ijobalit menjalani proses hukum tanpa pengacara, berharap datang keadilan dari Sang Pencipta. Dan akhirnya mereka divonis satu tahun penjara.

AZWAR ZAMHURI – LOTIM

Lombok Timur berduka, NTB harus iba. Mitos hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas menunjukkan eksistensinya pada Rabu (18/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Di gedung mewah wakil rakyat itu penguasa tengah gembar-gemborkan kemajuan yang berhasil diraihnya. Menganggap Lombok Timur ada kemajuan, mengaku tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengatakan capaian-capaian lainnya.
Sementara di waktu yang sama, bencana hukum melanda Gumi Patuh Karya. Lima orang pejuang lingkungan kelurahan Ijobalit tengah berguncang hatinya. Penantian berhari-hari ingin segera mendengarkan vonis hakim berakhir dengan air mata.
“Saya tidak tau harus mau ngomong apa lagi, bingung berbuat apa lagi. Benar-benar saya tidak sangka tuntutan satu tahun dari jaksa dikabulkan bulat-bulat oleh hakim. Dimana keadilan ?” ucap Khairul Hadi, Kepala Lingkungan (Kaling) Ijobalit Daya, Kelurahan Ijobalit, Kecamatan Labuan Haji.
Dengan suara bergetar karena masih tidak percaya atas putusan hakim, Kaling muda tersebut seolah hilang arah. Tidak ada yang membantunya dampingi warga, pemerintah daerah ataupun pengacara berhati baik tidak memperdulikan nasib warganya. Sungguh tak disangka hakim sama sekali tidak mempertimbangkan apa
Lima warga Ijobalit yang vonisnya telah dibacakan yaitu Jumaat, Amaq Maria, Amaq Suhirman alias Maad, Zulhidayat, Muhammad Satriadi. Mereka dipidanakan atas keterlibatan pengerusakan rumah warga yang pro tambang dan fasilitas perusahaan AMG.
Muhammad Satriadi merupakan seorang mahasiswa Kelautan di Lombok Timur yang getol suarakan penyelamatan lingkungan. Zulhidayat bersama sang ayah kandung, Amaq Suhirman merupakan warga Ijobalit yang turut bersama ribuan masyarakat melakukan aksi penolakan.
Khairul Rizal selaku ketua DPRD Lotim sempat menghimbau agar hakim menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang tidak memberatkan warga. “Hakim jangan sampai melihat masalah ini hitam-putih, tapi sisi-sisi lain dasar masyarakat melakukan semua itu harus juga dijadikan pertimbangan,” kata Rizal.
Kini nasi telah menjadi bubur, lima warga itu telah selesai penantian panjangnya. Mereka akan tetap berada dalam penjara dalam waktu yang cukup lama hanya karena melawan perusahaan yang ingin mengambil keuntungan di kampung halamannya.
Sementara itu tiga warga lainnya masih menajalani sidang. Senin depan Muhibbun, Amaq Fadil dan Nurhidayati dipastikan harus kembali mendengar suara jaksa yang begitu debarkan hati. “Senin depan agendanya juga menghadirkan penyidik POLDA NTB. Karena dulu ada pemaksaan pengakuan dan intimidasi yang dilakukan saat mereka diperiksa di POLDA,” ujar Kaling muda, Khairul Hadi.
Wakill Bupati Lombok Timur, Khairul Warisin hanya berharap masyarakat tetap tenang dan jaga kemanan. “Masyarakat makanya jaga keamanan,” ucapnya kala dimintai tanggapan akan nasib malang pejuang lingkungan Ijobalit.

No comments:

Post a Comment