Berlima Divonis Satu Tahun
Disaat pemerintah tutup mata,
para pembela kebenaran entah dimana. Delapan warga Ijobalit menjalani proses
hukum tanpa pengacara, berharap datang keadilan dari Sang Pencipta. Dan
akhirnya mereka divonis satu tahun penjara.
AZWAR ZAMHURI – LOTIM
Lombok Timur berduka, NTB harus
iba. Mitos hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas menunjukkan eksistensinya pada
Rabu (18/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Di gedung mewah wakil rakyat itu
penguasa tengah gembar-gemborkan kemajuan yang berhasil diraihnya. Menganggap
Lombok Timur ada kemajuan, mengaku tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup
dan mengatakan capaian-capaian lainnya.
Sementara di waktu yang sama,
bencana hukum melanda Gumi Patuh Karya. Lima orang pejuang lingkungan kelurahan
Ijobalit tengah berguncang hatinya. Penantian berhari-hari ingin segera
mendengarkan vonis hakim berakhir dengan air mata.
“Saya tidak tau harus mau ngomong
apa lagi, bingung berbuat apa lagi. Benar-benar saya tidak sangka tuntutan satu
tahun dari jaksa dikabulkan bulat-bulat oleh hakim. Dimana keadilan ?” ucap
Khairul Hadi, Kepala Lingkungan (Kaling) Ijobalit Daya, Kelurahan Ijobalit,
Kecamatan Labuan Haji.
Dengan suara bergetar karena
masih tidak percaya atas putusan hakim, Kaling muda tersebut seolah hilang
arah. Tidak ada yang membantunya dampingi warga, pemerintah daerah ataupun
pengacara berhati baik tidak memperdulikan nasib warganya. Sungguh tak disangka
hakim sama sekali tidak mempertimbangkan apa
Lima warga Ijobalit yang vonisnya
telah dibacakan yaitu Jumaat, Amaq Maria, Amaq Suhirman alias Maad, Zulhidayat,
Muhammad Satriadi. Mereka dipidanakan atas keterlibatan pengerusakan rumah
warga yang pro tambang dan fasilitas perusahaan AMG.
Muhammad Satriadi merupakan
seorang mahasiswa Kelautan di Lombok Timur yang getol suarakan penyelamatan
lingkungan. Zulhidayat bersama sang ayah kandung, Amaq Suhirman merupakan warga
Ijobalit yang turut bersama ribuan masyarakat melakukan aksi penolakan.
Khairul Rizal selaku ketua DPRD
Lotim sempat menghimbau agar hakim menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang
tidak memberatkan warga. “Hakim jangan sampai melihat masalah ini hitam-putih,
tapi sisi-sisi lain dasar masyarakat melakukan semua itu harus juga dijadikan
pertimbangan,” kata Rizal.
Kini nasi telah menjadi bubur, lima
warga itu telah selesai penantian panjangnya. Mereka akan tetap berada dalam
penjara dalam waktu yang cukup lama hanya karena melawan perusahaan yang ingin
mengambil keuntungan di kampung halamannya.
Sementara itu tiga warga lainnya
masih menajalani sidang. Senin depan Muhibbun, Amaq Fadil dan Nurhidayati
dipastikan harus kembali mendengar suara jaksa yang begitu debarkan hati.
“Senin depan agendanya juga menghadirkan penyidik POLDA NTB. Karena dulu ada
pemaksaan pengakuan dan intimidasi yang dilakukan saat mereka diperiksa di
POLDA,” ujar Kaling muda, Khairul Hadi.
Wakill Bupati Lombok Timur,
Khairul Warisin hanya berharap masyarakat tetap tenang dan jaga kemanan.
“Masyarakat makanya jaga keamanan,” ucapnya kala dimintai tanggapan akan nasib
malang pejuang lingkungan Ijobalit.
No comments:
Post a Comment